Kebijakan Antipenyuapan Visa Inc.
1.0 Tujuan
Visa Inc. menyetujui Kebijakan Antipenyuapan (“Kebijakan”) ini untuk mematuhi persyaratan dan larangan UU Praktik Korupsi Luar Negeri A.S., UU Penyuapan Inggris, serta undang-undang antipenyuapan lain yang berlaku di seluruh dunia.
2.0 Cakupan
Kebijakan ini berlaku bagi semua direktur, pejabat, karyawan, dan pekerja sementara (“staf Visa”) Visa Inc. serta anak perusahaannya (“Visa” atau “Perusahaan”). Kebijakan ini harus ditafsirkan sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan pedoman lain Perusahaan, termasuk Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis serta Kebijakan Program Perjalanan dan Biaya serta Kartu Pembelian. Namun demikian, sejauh Kebijakan ini bersifat lebih ketat, Kebijakan ini menggantikan kebijakan dan prosedur lain Perusahaan yang berlaku (termasuk hadiah, jamuan, atau hiburan). Kebijakan ini dapat diterjemahkan ke bahasa lain, dan jika diterjemahkan, versi bahasa Inggris akan berlaku.
Departemen Etika dan Kepatuhan serta Legal regional dapat menyusun ambang batas pengeluaran khusus wilayah geografis atau negara yang mewajibkan prosedur persetujuan sebelumnya. Departemen Etika dan Kepatuhan serta Legal regional dapat menjawab pertanyaan seputar Kebijakan ini serta memberikan panduan mengenai prosedur khusus pasar.
3.0 Pernyataan Kebijakan
Perusahaan berkomitmen untuk memenangkan bisnis melalui persaingan adil dan jujur di pasar. Semua orang di Perusahaan bertanggung jawab untuk mematuhi Kebijakan Antipenyuapan ini dan Pedoman Kebijakan Antipenyuapan (Lampiran A). Dewan Direksi serta Komite Audit dan Risiko, CEO, manajemen senior, dan Kepala Pejabat Etika dan Kepatuhan secara khusus ditugaskan untuk memastikan Perusahaan memenuhi standar hukum dan etika tertinggi dalam transaksi bisnisnya. Visa akan mematuhi kandungan dan semangat undang-undang antipenyuapan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya. Menjanjikan, mengizinkan, menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta, secara langsung ataupun tidak langsung, barang berharga, atau setiap keuntungan tidak pantas, kepada siapa pun, yang bermaksud atau terkesan secara tidak pantas memengaruhi keputusan atau tindakan orang tersebut, atau yang dilakukan sebagai imbalan atas kinerja tidak pantas, sama sekali tidak diperkenankan.
Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi kewajibannya menurut undang-undang antipenyuapan. Sebagai perusahaan A.S. yang berbisnis di Bursa Efek New York, Perusahaan tunduk pada UU Praktik Korupsi Luar Negeri A.S. (FCPA). FCPA adalah hukum dengan ketentuan pidana yang melarang seseorang menjanjikan, mengizinkan, menawarkan, atau memberikan barang berharga, secara langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat pemerintah di luar A.S. (istilah umum yang mencakup karyawan pada seluruh tingkat pemerintah di luar A.S. serta karyawan perusahaan komersial yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara, seperti lembaga keuangan milik negara, dan kandidat politik, partai politik, atau pejabat partai di luar A.S., serta organisasi internasional publik) guna memengaruhi tindakan atau keputusan pejabat di luar A.S. dalam kapasitas resminya. FCPA berlaku terhadap tindakan Perusahaan dan staf Visa di seluruh dunia. Perusahaan juga tunduk pada sejumlah undang-undang dan peraturan terkait gratifikasi bisnis yang mungkin diterima oleh personel pemerintah A.S. Janji, penawaran, atau pemberian hadiah, bantuan, ataupun gratifikasi lainnya kepada pejabat pemerintah atau karyawan pemerintah A.S. yang tidak sesuai dengan aturan ini tidak hanya melanggar kebijakan Perusahaan, melainkan juga merupakan tindak pidana.
Perusahaan dan staf Visa juga harus mematuhi UU Penyuapan Inggris 2010 (“UU Penyuapan”). UU Penyuapan melarang pemberian suap kepada pejabat pemerintah maupun penyuapan komersial. UU Penyuapan menyatakan bahwa menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap (yang untuk tujuan Kebijakan Antipenyuapan ini, berarti manfaat keuangan atau keuntungan lainnya); meminta, menyetujui untuk memperoleh atau menerima suap, atau menyuap pejabat publik luar negeri merupakan tindak pidana. Perusahaan juga dapat dianggap bertanggung jawab secara perwakilan karena gagal mencegah penyuapan yang dilakukan atas namanya dan wajib menerapkan prosedur yang memadai untuk mencegah penyuapan oleh pihak yang melakukan layanan untuk atau atas nama Perusahaan, termasuk layanan yang diberikan oleh anak perusahaan.
Selain FCPA dan UU Penyuapan, Perusahaan dapat dikenakan undang-undang antipenyuapan global lainnya.
Dilarang keras memberikan atau menawarkan barang berharga kepada Pejabat Pemerintah atau Pejabat Hukum yang Dilindungi (sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A) dari negara mana pun yang melanggar hukum antipenyuapan, atau melakukan pembayaran ilegal kepada pihak ketiga sekalipun mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa setiap bagiannya akan ditawarkan, diberikan, atau dijanjikan kepada pejabat tersebut. Pembayaran uang pelicin – pembayaran untuk mempercepat atau mengamankan kinerja tindakan pemerintah rutin – juga dilarang.
Terakhir, banyak undang-undang antipenyuapan yang juga melarang menjanjikan, menawarkan, atau membayarkan suap ataupun balas jasa kepada pihak swasta. Kebijakan ini melarang menjanjikan, mengizinkan, menawarkan, memberi, menerima, atau meminta barang berharga ataupun keuntungan lainnya kepada pihak ketiga mana pun— termasuk klien, calon klien, vendor, atau mitra bisnis lainnya—yang bermaksud atau terkesan memengaruhi ataupun memberikan imbalan secara tidak pantas atas keputusan bisnis penerima.
4.0 Akuntabilitas
4.1 Penanggung Jawab Kebijakan dan Program
Kepala Pejabat Etika dan Kepatuhan adalah Penanggung Jawab Kebijakan dan Program serta akan mengelola Kebijakan dan mengembangkan kerangka kebijakan yang mencakup prosedur, alat bantu, komunikasi, dan pelatihan untuk menerapkan Kebijakan ini serta mencapai tujuannya. Etika dan Kepatuhan Global akan memberikan pengawasan terhadap pelatihan tahunan tentang Kebijakan yang diberikan kepada staf Visa terkait.
4.2 Sponsor Eksekutif
Sponsor Eksekutif Kebijakan adalah Penasihat Umum.
4.3 Pengawasan Kebijakan
Komite Risiko Perusahaan (CRC) akan memberikan pengawasan tata kelola untuk Kebijakan ini melalui pembaruan berkala oleh Etika dan Kepatuhan Global.
4.4 Pengecualian
Pengecualian untuk Kebijakan ini wajib disetujui terlebih dahulu oleh Penanggung Jawab Kebijakan, Penasihat Hukum Kebijakan, dan CRC. Penanggung Jawab Kebijakan akan melacak segala pengecualian atau pengesampingan dari Kebijakan ini.
5.0 Penyelidikan Pelanggaran
Perusahaan akan menyelidiki semua laporan yang diterima tentang segala pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Kebijakan ini serta tidak akan menoleransi segala bentuk pembalasan dendam atas laporan atau pengaduan yang dibuat dengan iktikad baik. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis Visa melindungi semua orang yang membuat laporan atau keluhan, serta staf Visa diharapkan untuk bekerja sama dalam penyelidikan internal atas pelanggaran.
Segala tindakan yang bertentangan dengan Kebijakan ini, Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis Perusahaan, atau hukum yang berlaku dapat menimbulkan tindakan disiplin, hingga dan termasuk pemecatan, sesuai dengan persyaratan hukum setempat.
6.0 Peninjauan Kebijakan
Penanggung Jawab Kebijakan bertanggung jawab untuk meninjau Kebijakan sekurang-kurangnya setiap tahun guna mengonfirmasi bahwa Kebijakan tersebut tetap relevan dan efektif dalam memenuhi tujuan bisnis yang dinyatakan, serta merekomendasikan pembaruan yang diperlukan kepada CRC.
7.0 Validasi Kepatuhan Kebijakan
Kebijakan ini dan prosedurnya tunduk pada validasi Etika dan Kepatuhan Global berkala dan/atau peninjauan Audit Internal untuk menentukan keefektifan pelaksanaan serta kepatuhan berkelanjutan terhadap Kebijakan. Temuan dan strategi penanggulangan dapat ditinjau dengan pemangku kepentingan yang sesuai. Temuan penting akan dilaporkan kepada CRC dan/atau Dewan Direksi atau komite yang mewakili, dengan sewajarnya.
8.0 Dokumen Terkait
- Kebijakan Program Perjalanan dan Biaya serta Kartu Pembelian
- Pedoman Program Kartu Global – Perjalanan dan Biaya serta Kartu Pembelian
- Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis
- Pedoman Kebijakan Antipenyuapan